PENGALIHAN
PEKERJAAN PENUNJANG PERUSAHAAN DENGAN SISTEM OUTSOURCING
MENURUT
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN:
Outosurcing sebagai pengalihan pekerjaan terhadap pihak lain
telah banyak diterapkan pada dunia usaha karena dianggap lebih menguntungkan
baik dari segi biaya maupun dari segi sumber daya manusia. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan meberikan definisi tentang outsourcing
yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja, dengan batasan outsourcing hanya dapat dilaksanakan
untuk pekerjaan penunjang perusahaan. Pekerjaan penunjang perusahaan dapat
dialihkan kepada perusahaan lain dengan sistem outsourcing. Dalam
pelaksanaannya pada dunia usaha, pengertian pekerjaan penunjang perusahaan
memiliki pemahaman yang berbeda-beda antara pihak pembuat undang-undang serta
di kalangan pengusaha, yang menyebabkan kurang efektifnya pelaksanaan outsourcing.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui
bahwa kegiatan penunjang perusahaan (non
core bussiness) yang dapat dialihkan
dengan outsourcing. Pekerjaan yang
dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat : Terpisah
dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan,
dilakukan dengan perintah langsung atu
tidak langsung dari pemberi pekerjaan, merupakan pekerjaan penunjang pekerjaan
secara keseluruhan, serta melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan setempat. Persepsi
di kalangan pengusaha memandang outsourcing
merupakan solusi dari problem efisiensi perusaan dalam kompetisi sebagai akibat
dari semakin dinamisnya lingkungan bisnis, maka perusahaan harus selalu mampu
menyesuaikan dengan perubahan lingkungan bisnis dengan karakteristik yang serba
cepat dan serba tidak pasti. Outsourcing
akan memberikan nilai tambah dari lepasnya masalah hubungan industrial,
remunerasi, benefit serta hal lain yang sifatnya melekat pada pekerja.
Pengusaha memandang perlunya feleksibilitas regulasi ketenagakerjaan dalam
persaingan usaha global. Persepsi dari pembentuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah bertindak sebagai regulator dimana outsourcing yang telah dilaksanakan
sebelum ada ketentuan yang mengaturnya, menjadi jelas dan memiliki
batasan-batasan yang jelas. Pelaksanaan outsourcing
bagi kegiatan penunjang perusahaan yang dilakukan oleh PT Asuransi Astra Buana
terhadap salah satu divisi dari usahanya yaitu Garda Siaga, telah melakukan
pemisahan serta mendefinisikan secara tertulis pekerjaan pokok perusahaan serta
pekerjaan penunjang perusahaan, yang diwujudkan dalam suatu dokumen alur proses
kerja PT Asuransi Astra Buana. Pekerjaan penunjang (supporting job) diklasifikasikan oleh PT Asuransi Astra Buana
sebagai suatu pekerjaan dalam perusahaan yang lebih bersifat administratif,
karakteristik pekerjaannya adalah melakukan/menjalankan proses sesuai dengan
petunjuk pelaksanaan (guidance) yang
telah ditetapkan oleh perusahaan, pekerjaan yang berupa proyek untuk
waktu tertentu.