Sabtu, 12 Mei 2012

PENGALIHAN PEKERJAAN PENUNJANG PERUSAHAAN DENGAN SISTEM OUTSOURCING




PENGALIHAN PEKERJAAN PENUNJANG PERUSAHAAN DENGAN SISTEM OUTSOURCING
MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN:



Outosurcing sebagai pengalihan pekerjaan terhadap pihak lain telah banyak diterapkan pada dunia usaha karena dianggap lebih menguntungkan baik dari segi biaya maupun dari segi sumber daya manusia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan meberikan definisi tentang outsourcing yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja, dengan batasan outsourcing hanya dapat dilaksanakan untuk pekerjaan penunjang perusahaan. Pekerjaan penunjang perusahaan dapat dialihkan kepada perusahaan lain dengan sistem outsourcing. Dalam pelaksanaannya pada dunia usaha, pengertian pekerjaan penunjang perusahaan memiliki pemahaman yang berbeda-beda antara pihak pembuat undang-undang serta di kalangan pengusaha, yang menyebabkan kurang efektifnya pelaksanaan outsourcing

Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa kegiatan penunjang perusahaan (non core bussiness)  yang dapat dialihkan dengan outsourcing. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat : Terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan, dilakukan dengan  perintah langsung atu tidak langsung dari pemberi pekerjaan, merupakan pekerjaan penunjang pekerjaan secara keseluruhan, serta melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Persepsi di kalangan pengusaha memandang outsourcing merupakan solusi dari problem efisiensi perusaan dalam kompetisi sebagai akibat dari semakin dinamisnya lingkungan bisnis, maka perusahaan harus selalu mampu menyesuaikan dengan perubahan lingkungan bisnis dengan karakteristik yang serba cepat dan serba tidak pasti. Outsourcing akan memberikan nilai tambah dari lepasnya masalah hubungan industrial, remunerasi, benefit serta hal lain yang sifatnya melekat pada pekerja. Pengusaha memandang perlunya feleksibilitas regulasi ketenagakerjaan dalam persaingan usaha global. Persepsi dari pembentuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah bertindak sebagai regulator dimana outsourcing yang telah dilaksanakan sebelum ada ketentuan yang mengaturnya, menjadi jelas dan memiliki batasan-batasan yang jelas. Pelaksanaan outsourcing bagi kegiatan penunjang perusahaan yang dilakukan oleh PT Asuransi Astra Buana terhadap salah satu divisi dari usahanya yaitu Garda Siaga, telah melakukan pemisahan serta mendefinisikan secara tertulis pekerjaan pokok perusahaan serta pekerjaan penunjang perusahaan, yang diwujudkan dalam suatu dokumen alur proses kerja PT Asuransi Astra Buana. Pekerjaan penunjang (supporting job) diklasifikasikan oleh PT Asuransi Astra Buana sebagai suatu pekerjaan dalam perusahaan yang lebih bersifat administratif, karakteristik pekerjaannya adalah melakukan/menjalankan proses sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (guidance) yang telah ditetapkan oleh perusahaan, pekerjaan yang berupa proyek  untuk  waktu tertentu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar